Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ini Peran 5 Begal Pembacok Casis Bintara Eksekusi Ditembak Mati

 

Polisi menangkap lima orang tersangka begal sadis yang membacok calon siswa (casis) bintara di Jakarta Barat (Jakbar). Kelima tersangka membagi peran saat melakukan aksi kriminal mereka.


"Tersangka PN alias Ebol, yang merupakan warga Pandeglang, peran Tersangka tersebut adalah sebagai eksekutor yang membacok korban dengan menggunakan golok dan sekaligus mengambil HP milik korban," kata Dirkrimum Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/5/2024).


Keempat tersangka lainnya ialah AY alias Madun (28), C alias Buluk (39), W alias Kerdil (26), dan MS alias Conde (42). Polisi menyebut tersangka Madun, yang juga berasal dari daerah sama dengan Ebol, berperan sebagai joki.



"Kemudian Tersangka AY alias Madun, yang merupakan warga Pandeglang, peran dari tersangka ini sebagai joki yang membawa motor berboncengan dengan pelaku utama Saudara PN, yang merupakan eksekutor," ujar dia.


Kombes Wira mengatakan Ebol biasanya mengemudikan sepeda motor, sementara Madun yang diboncengkan. Dia mengatakan tersangka Madun merupakan mantan narapidana (napi) alias residivis.


"Tersangka AY ini merupakan seorang residivis yang mana dari hasil pendalaman pada 2018, pernah terlibat dengan kaus curanmor yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan. Kedua pada tahun 2022 ditangani Polsek Teman sari masih kasus yang sama yang mana terhadap kasus kedua, Tersangka AY divonis 2 tahun 6 bulan, menjalani masa hukuman di Rutan Salemba," urainya.


Dia mengatakan tersangka ketiga berinisial MS alias Jonde juga berasal dari Pandeglang. Jonde, yang paling tua di komplotan begal ini, berperan sebagai joki sekaligus kapten.


"Tugasnya memonitor situasi dan mem-back-up apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat beraksi," kata dia.


Tersangka MS juga pernah terjerat masalah hukum pada 2010 yang kasusnya ditangani Polsek Batu Ceper. MS divonis penjara 1 tahun atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


MS 6 kali dipenjara. Namun, dia tak pernah dijatuhkan hukuman lebih dari 2,5 tahun.


"Kedua tahun 2011 kasus yang sama, curanmor divonis 1 tahun menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang. Kasus ketiga tahun 2014 Polsek Neglasari perkara yang melibatkan MS yaitu kasus begal atau curat yang mana terkait kasus begal ini, Saudara MS divonis 1 tahun 6 bulan menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang," katanya.


Setelah itu, MS ditangkap Polres Metro Jaksel terkait kasus begal pada 2017 dan dipenjara 2,5 tahun di LP Cipinang. MS juga ditangkap Polsek Pademangan perkara begal pada 2019 dan sudah divonis 2 tahun penjara di Lapas Cipinang.


"Kita akumulasi tersangka MS 6 kali melakukan perbuatan pidana, bahwa MS terlibat 2 kali curanmor dan 4 kali terlibat kasus begal," ucapnya.


Tersangka keempat berinisial C alias Buluk juga warga Pandeglang. Buluk berperan sebagai penjual motor korban seharga Rp 3,3 juta. Polisi mengatakan Buluk juga pernah ditangkap Polsek Tambora terkait kasus pencurian.


Tersangka kelima berinisial W alias Kerdil alias ES merupakan warga Bojonegoro, Jatim. Peran tersangka W adalah orang yang membeli sepeda motor dengan harga Rp 3,3 juta.


Seorang tersangka berinisial PN yang berperan sebagai eksekutor ditembak mati karena tak kooperatif. Selain itu ada dua tersangka yakni AY alias Madun dan MS alias Jonde yang ditindak tegas polisi.


Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam, HP korban, 1 golok pelaku, 1 kemeja batik korban, 1 celana korban, dan satu helm.


Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang mana ancaman hukuman diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Post a Comment for "Ini Peran 5 Begal Pembacok Casis Bintara Eksekusi Ditembak Mati "