Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Junior Santri Pakai Selang
Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21) dibekuk Satreskrim Polresta Bos Lampung sebab menyiksa juniornya di Pondok Madrasah Madarijul Ulum. Arya berargumen penganiayaan itu dicoba sebab jengkel kepada korban yang senantiasa melanggar ketentuan ponpes.
Perihal itu dibilang Arya dikala dirinya tengah dicoba pengecekan di ruang Bagian PPA Satreskrim Polresta Bos Lampung.
"Aku jengkel dengan ia ini sebab kerap melanggar ketentuan ponpes. Ia kerap pergi area ponpes lalu nangkring serupa sahabatnya," tutur Arya Yudha Kamis (30/5/2024).
Ia menarangkan insiden penganiayaan itu dikerjakannya sebab khilaf serta tersulut kemarahan.
"Iya aku marah, aku khilaf jadi tidak dapat pengawasan marah serta melaksanakan penganiayaan," ucapnya.
Sedangkan, Kasatreskrim Polresta Bos Lampung, Kompol Dennis Arya Putra berkata dari hasil pengecekan Arya Yudha melaksanakan penganiayaan dengan metode mencambuk selang ke badan MRW (17) dikala korban tengah membersihkan busana.
"Pelaku ini berterus terang marah kepada korban, jadi ia datangi korban yang pada dikala itu tengah membersihkan busana. Setelah itu ia panggil serta langsung melaksanakan cambukan ke badan korban sampai hadapi bedan di sekujur badannya," jelasnya.
Dikala ini, tutur Dennis, Arya sudah dicoba penangkapan di Mapolresta Bos Lampung serta dijerat dengan Artikel 80 Hukum Proteksi Anak.
Lebih dahulu, Satreskrim Polresta Bos Lampung membekuk tua penganiaya santri Pondok Madrasah Madarijul Ulum. Pelaku dikala ini sedang menempuh pengecekan di Mapolresta Bos Lampung.
Ada pula bukti diri pelaku ialah Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21) masyarakat Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bos Lampung. Kasatreskrim Polresta Bos Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membetulkan perihal itu.
"Betul, telah kita amankan pelaku siang mulanya jam 11.00 Wib. Kita amankan pelaku di Ponpes," tuturnya, Kamis( 30 atau 5 atau 2024).
Post a Comment for "Pria Asal Bandar Lampung Ditangkap Usai Aniaya Junior Santri Pakai Selang "