Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seorang ASN di Jeneponto Ditangkap Perkara Pengedar Narkoba Sebanyak 4 Gram


Seseorang aparatur awam negeri (ASN) nama samaran Rumah sakit (42) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), dibekuk berakhir jadi pengedar narkoba. Benda fakta sabu seberat 4 gr ikut disita polisi dari pelakon.


"Mengamankan salah seseorang orang per orang ASN Pemkab Jeneponto dengan nama samaran pria Rumah sakit," ucap Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sulsel AKBP Muhammad Fajri Mustafa, pada Kamis (2/5/2024).


Fajri berkata Rumah sakit dibekuk oleh barisan Regu Opsnal Subdit 2 Narkoba Polda Sulsel di kediamannya pada Senin (29/4). Pelakon berterus terang memperoleh sabu itu dari laki-laki nama samaran A.


" Modus yang dicoba oleh terdakwa ini dengan melaksanakan pembelian berbentuk narkotika tipe sabu yang mana didapat dari pria A yang ialah DPO," tutur Fajri.


ASN itu membeli sabu dari laki- laki A dengan harga Rp 4 juta. Polisi berkata Rumah sakit serta laki-laki A kemudian memilah 4 gr sabu itu jadi 4 saset dengan berat masing-masing sasetnya menggapai 1 gr.


Fajri berkata Rumah sakit setelah itu menjual narkoba itu ke orang terdekatnya atau golongan khusus. Ia mengatakan Rumah sakit mendapatkan profit sampai jutaan rupiah.


"Angka keseluruhan profit pemasaran benda fakta berbentuk sabu- sabu seberat 4 gr ini sebesar Rp 1,4 juta," terangnya.


Post a Comment for "Seorang ASN di Jeneponto Ditangkap Perkara Pengedar Narkoba Sebanyak 4 Gram "