Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fakta Bule Jerman Viral Seusai Hajar Wanita Di Jalaan

 

Polisi mengungkap fakta-fakta terkait pemukulan seorang wanita di jalanan Bali oleh warga negara (WN) Jerman bernama Henry Bruno Torper. Bule pria yang sempat viral di media sosial (medsos) itu ternyata juga merusak kaca vila tempatnya menginap di kawasan Seminyak, Kuta, Bali.


Torper dihujat warganet setelah videonya saat memukul pemotor wanita di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, beredar di medsos. Bule meresahkan itu diduga sedang depresi.


"Sementara ini (pelaku) motif pelaku diduga depresi. Cuma nanti kami akan perdalam lagi. Kami akan tes kejiwaannya dulu," kata Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina seusai konferensi pers di kantornya, Minggu (16/6/2024).


Dirundung Masalah Pribadi

Agus menuturkan Torper diduga depresi setelah dirundung masalah pribadi. Setelah orang tuanya bercerai, Agus berujar, ayah Torper menikah lagi dan tak lama kemudian meninggal dunia. Menurutnya, kondisi tersebut membuat Torper semakin terpuruk.


Torper ditangkap di vila tempatnya menginap di kawasan Seminyak, Kuta, pada Sabtu (15/6/2024). Anggota polisi juga menjadi sasaran lemparan batu oleh Torper saat hendak ditangkap di vila tersebut.


"Kondisi kejiwaannya naik-turun. Kadang bagus, tiba-tiba drop, tiba-tiba depresi lagi," kata Agus.


Sudah 7 Bulan di Bali

Torper diketahui sudah tujuh bulan berada di Pulau Dewata. Pria berusia 37 tahun itu pergi ke Bali seorang diri untuk mencari ketenangan.


Namun, Torper justru berulah di Bali. Saat merusak kaca vila di Seminyak, ia juga sempat mengancam karyawan di sana dan membuat penghuni lainnya resah. Walhasil, manajemen vila akhirnya melaporkan bule Jerman itu ke polisi.


Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Agus berujar, polisi tidak menemukan obat-obatan terlarang di tempat Torper menginap. "Kami juga akan cek darah, urine, dan lain-lainnya untuk mengetahui apakah ada potensi dampak dari barang tersebut (narkoba)," imbuh Agus.


Dijerat Pasal Berlapis

Kini, Torper dijerat pasal berlapis dan resmi ditahan oleh Polsek Kuta. Ia dikenakan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan dengan ancaman hukuman paling lama tiga bulan penjara. Ia juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata.


Polsek Kuta sudah berkomunikasi dengan Konsulat Jerman di Bali terkait kondisi salah satu warga negaranya itu. "Dia VoA, turis, tetapi sudah kami cek Imigrasi, informasi sementara, mati visa-nya. Paspornya juga di bag (tas) itu tidak ada (ditemukan)," pungkas Agus.


Post a Comment for "Fakta Bule Jerman Viral Seusai Hajar Wanita Di Jalaan"