Pelapor Ghatan Saleh Ditetapkan tersangka Kasus Pengancaman
Muhammad Andika Mowardi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman. Andika Mowardi merupakan pihak yang melaporkan Ghatan Saleh Hilabi di kasus penembakan.
"Sudah kami naikkan status menjadi tersangka ya," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Kepolisian sudah memeriksa Mowardi setelah berstatus tersangka. Saat ini Mowardi masih menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor, karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
"MAW alias EGA sudah kita BAP juga sebagai tersangka. (Belum ditahan karena) sementara masih di panti rehab dia," katanya.
Atas kasus pengancaman melalui internet ke Ghatan, Mowardi disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE dan/atau Pasal 335 KUHP. Pengancaman itu terjadi pada Selasa, 3 Oktober 2023.
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," kata dia.
Direhab di Lido
Andika Mowardi direhabilitasi selama 6 bulan di pusat rehabilitasi Lido, Sukabumi, Jawa Barat, berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasil pemeriksaan menunjukkan Andika menggunakan alkohol sejak 2015 sampai 2024. Andika juga mengonsumsi sabu sejak 2018 sampai 2024.
"Pemakaian (sabu) hampir tiap hari dan benzo juga setiap hari dari tahun 2015 sampai 2024," tutur Kompol David Y Kanitero, saat dihubungi detikcom, Selasa (16/4).
Sebagai informasi, Ega adalah pelapor artis Ghatan Saleh Hilabi di kasus penembakan di Jaktim. Di sisi lain, Ega juga dilaporkan oleh korban lain ke Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Ega dilaporkan atas dugaan pengancaman dan pemerasan. Dia sudah dua kali dipanggil Polsek Mampang Prapatan untuk menghadiri pemeriksaan, tetapi mangkir.
Hingga kemudian, Polsek Mampang Prapatan melakukan upaya jemput paksa terhadap Ega. Ega dijemput paksa saat menghadiri reka ulang kasus penembakan Ghatan di Jatinegara, Jaktim, pada Kamis (4/4).
Setelah dijemput paksa, pelapor Ghatan Saleh ini dites urine dan hasilnya dinyatakan positif narkoba.
Post a Comment for "Pelapor Ghatan Saleh Ditetapkan tersangka Kasus Pengancaman "