Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tampang Pegawai Bank Pakai Uang BI Rp 1.5Miliar Buat Main Judi Online

 


Seorang pegawai Bank Maluku Cabang Namlea di Kabupaten Buru, Maluku, berinisial ES ditangkap polisi karena memakai dana titipan Bank Indonesia (BI) senilai Rp 1,5 miliar untuk main judi online. Aksi tersangka dilakukan dengan menggunakan dua buku catatan asli dan palsu.


Berdasarkan pantauan ES tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 10 saat dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau Ambon, Jumat (14/6/2024). Kedua tangan ES diborgol dan dikawal dua anggota Ditreskrimsus Polda Maluku.


Saat melihat para wartawan, ES menundukkan kepalanya. ES juga mengenakan masker dengan hanya terlihat sebagian wajahnya. Sementara rambut ES terlihat acak-acakan


"Jadi motif tersangka memakai dana Rp 1,5 miliar untuk main judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena kepada wartawan, Jumat (14/6).


Kombes Hujra menyebut, tersangka menggunakan dua catatan buku asli dan palsu saat mengambil uang Rp 1,5 miliar. Dengan modus itu, tersangka bisa mengelabui para pemeriksa dari Bank Maluku.


"Jadi selama beraksi, dia (tersangka) menggunakan dua buku catatan sebagai laporan. Selain itu juga mengedit sistem perbankan sehingga tidak ketahuan bahwa tersangka sudah mengambil duit Rp 1,5 miliar," ujarnya.


Hujra menjelaskan, uang itu diambil tersangka secara bertahap dimulai pada Desember 2022 hingga Desember 2023. Sepanjang tahun itu juga uang di sistem perbankan dan pencatatan manual terlihat masih ada, padahal secara fisik sudah tidak ada.


"Dana Rp 1,5 miliar kalau dilihat secara sistem perbankan masih ada. Begitu juga catatan manualnya. Padahal tersangka telah melakukan penarikan, awalnya dia mengambil Rp 200 juta Rp 100 juta, Rp 80 juta hingga Rp 1,5 miliar habis," jelasnya.


Kombes Hujra menjelaskan, modus tersangka itu diketahui setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara mendalam. Dia mengatakan, saat gelar perkara mendapati dua alat bukti yang cukup.


"Atas dua alat bukti itu, penyidik lalu menetapkan pelaku ES sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan ancaman maksimal 15 tahun," jelasnya.

Post a Comment for "Tampang Pegawai Bank Pakai Uang BI Rp 1.5Miliar Buat Main Judi Online"