Viral Pengendara Mobil Tabrak Emak-emak Di rest Area 379A Batang
Sebuah rekaman CCTV aksi pemobil tabrak pejalan kaki di rest area 379 A, Batang, viral di sosial media. Video yang diunggah di sosial media Instagram @batang.update dan@batanginfo.id, lima hari yang lalu ini telah ditonton lebih dari 33 ribu warga netizen.
Selain rekaman CCTV berupa video yang berdurasi 20 detik tersebut, dalam unggahan juga dituliskan keterangan kejadian lokasi kejadian.
'Wih ngeri di T"brak karna emosi sesaat Seorang pelaku melakukan aksi nekatnya menabrak seorang korban di rest area 379A Gringsing Kabupaten Batang karena cekcok. Kejadian minggu 9 juni 2024 Saat ini korban mengalami patah kaki di kedua bagian, saat ini korban masih dalam perawatan medis di RS terdekat", tulisan di unggahan itu seperti dilihat detikJateng, Sabt (15/6/2024).
Dari video tersebut nampak cukup jelas, mobil jenis SUV warna hitam keluar dari lokasi parkir dan melakukan manuver.Bersamaan dengan itu, ada seseorang yang berlari justru menghampiri laju kendaraan dan benturan pun tidak dapat dihindari lagi. Pemobil langsung tancap gas meninggalkan korban begitu saja.
Kasatlantas Polres Batang, AKP Wigiyadi, menyebut aksi pemobil nabrak pejalan kaki terjadi di Rest Area 378A, Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu (9/6) sekitar pukul 12.38 WIB.
"Ya, bahwa pada tanggal 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.38, ada kejadian laka, saya mohon maaf hari kelima baru bisa keterangan,karena saya mendalami dulu, biar lengkap informasinya," kata Wigi.
Akibat peristiwa tersebut, menurutnya, korban yang merupakan seorang wanita yang berinisial EN (47) warga Kelapagading, Jakarta, mengalami patah kaki, sedangkan pelaku yang kemudian diketahui berinisial VSY (27), telah diamankan petugas gabungan di wilayah Solo Raya.
Warga yang ada di sekitar langsung menolong korban dan mengevakuasi ke rumah sakit terdekat. Dan saat ini korban dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta.
"Korban patah kaki sekarang di operasi di Jakarta. Kami kemarin ke Jakarta untuk melihat kondisi korban, kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi korban," tambahnya.
Dari laporan tersebut pihak Satlantas bekerja sama dengan pihak Satreskrim Polres Batang dan dibantu dengan Polda Jateng, langsung berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan saat berada di wilayah Solo Raya.
Akibat perbuatanya tersebut, pelaku yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Lalu Lintas Pasal 310, Pasal 311, 312 dan KUHP pasal 360.
"Kami gunakan Undang-undang Lalu Lintas pasal 310 karena kelalaiannya, kemudian 311 karena kesengajaan dalam kondisi tidak siap mengemudi kendaraan, kemudian 312 karena dia tidak menolong korban tetapi langsung meninggalkan tempat, kami juga beck up dengan KUHP tentang 360," terang Widi.
"Kami menghimbau agar pengguna jalan baik di tol maupun Rest Area untuk lebih bersabar. Jika merasa ngantuk atau capek, sebaiknya beristirahat karena pelaku dalam kejadian ini berdalih bahwa dirinya merasa capek dan emosi saat insiden terjadi," kata AKP Wigiyadi.
Post a Comment for "Viral Pengendara Mobil Tabrak Emak-emak Di rest Area 379A Batang"